Daftar isi: [Tampil]
![]() |
Baitullah tempat haji dan umrah umat islam |
Dengan mengetahui tata cara dan sebagainya termasuk biaya Umroh terkini, maka Anda tidak akan kesulitan lagi saat pelaksanaannya nanti. Untuk penjelasan selengkapnya yuk, simak ulasan di bawah ini.
Syarat Pendaftaran
1. Beragama Islam2. Minimal berusia 12 tahun saat mendaftar
3. Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah
4. Memiliki KK
5. Memiliki Akte Kelahiran atau surat kenal lahir/ kutipan akta nikah/ ijazah
6. Memiliki tabungan pada BPS BPIH.
Prosedur Pendaftaran
- Calon jamaah Haji membuka rekening tabungan Haji pada BPS BPIH
- Calon jamaah cek kesehatan agar mendapat surat keterangan sehat dari dokter
- Calon jamaah datang ke kantor Kementerian Agama domisili dengan membawa sejumlah dokumen yang sudah ditentukan
- Calon jamaah melakukan setoran awal BPIH ke rekening menteri agama melalui BPS BPIH sebesar Rp. 250.000
- Setelah melakukan setoran, jamaah akan mendapat nomor PORSI Haji
- BPS BPIH mencetak lembar bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 rangkap. Semua lembar diberikan kepada calon jamaah kecuali lembar kedua.
- Nomor porsi calon jamaah yang batal tidak bisa digantikan
- Calon jamaah melaporkan dan menyerahkan beberapa lembar yang telah diberikan sebagai bukti setoran awal BPIH ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Calon jamaah menunggu informasi pelunasan BPIH.
Pelunasan BPIH
Pelunasan biaya Haji dilakukan pada tahun keberangkatan, setelah ada informasi dari presiden mengenai jumlah biaya dan pengumuman daftar nama calon Haji yang akan diberangkatkan. Apabila pada tahun yang sudah ditentukan calon jamaah tidak bisa melunasi pembayaran tersebut, maka calon jamaah akan terkena waiting list tahun berikutnya.Macam-Macam Dokumen CJH
1. Bukti setoran awal BPIH2. SPPH
3. Bukti setoran pelunasan BPIH
4. DAPIH
5. Paspor jamaah Haji
6. Visa Haji.
Pembatalan Haji
Calon jamaah Haji yang membatalkan pendaftarannya, maka BPIH-nya akan dikembalikan pada BPS BPIH tempat awal mendaftar. Sedangkan jamaah yang sudah menyetorkan BPIH lunas, maka akan terkena potongan biaya administrasi sebesar 1%. Pengajuan pengambilan BPIH bisa dilakukan melalui kantor Kementerian Agama domisili dengan melampirkan:- Surat pernyataan pembatalan bermaterai Rp. 6000,-
- Foto copy surat keterangan kematian dan ahli waris bagi yang batal karena meninggal.
- Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- dari calon jamaah dan diketahui lurah apabila pengambilan dikuasakan kepada orang lain.
- Penyelesaian proses tersebut dilakukan secara bertahap.
0 Comments