Cara Cek BI Checking atau SLIK Secara Online
Kamis, 20 Juni 2024
Tambah Komentar
BI Checking atau SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah tempat untuk mendapatkan informasi riwayat kredit seseorang atau debitur. Biasanya, BI Checking digunakan bank untuk menyetujui pengajuan pinjaman seperti kartu kredit, KPR, dan kredit lainnya.
Dulu, pengecekan BI Checking dilakukan langsung oleh Bank Indonesia (BI). Namun, sejak 31 Desember 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih wewenang pengecekan BI Checking. Hal ini dikarenakan fungsi pengawasan keuangan tidak lagi menjadi kewenangan Bank Indonesia.
Meski demikian, istilah BI Checking untuk mengetahui riwayat kredit tetap tabu digunakan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu banyak yang mencari tahu arti dari BI Checking atau SLiK OJK.
Bagi Anda yang belum tahu, simak penjelasan singkat mengenai BI Checking dibawah ini.
Apa itu BI Checking?
BI Checking adalah layanan penyedia informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Di sistem tersebut, bank dan lembaga keuangan yang berhak akan saling berbagi informasi kredit nasabah.
Informasi yang dipertukarkan dalam SID termasuk:
Dari informasi tersebut, SID akan memberikan skor debitur yang memiliki catatan kredit baik dan yang tidak. Berikut pembagian skor dan penjelasannya.
Penilaian SID inilah yang menjadi salah satu indikator bagi bank dan pinjaman online untuk menyetujui atau menolak permohonan kredit yang diajukan calon debitur.
Jika hasilnya menunjukkan skor 1, kemungkinan besar permohonan kredit akan disetujui. Sebaliknya, apabila hasilnya menunjukkan skor 4 atau 5, kemungkinan besar permohonan kredit calon debitur akan ditolak.
Data-data debitur yang bermasalah juga akan ditandai sebagai Blacklist Bank dan masuk dalam Daftar Hitam Nasional sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Bagaimana Cara Cek BI Checking atau SLIK Secara Online?
Sebelum melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK, Anda harus menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu:
Sesudah menyiapkan berkas, Anda dapat mengakses halaman antrian online untuk mengajukan BI Checking atau SLIK OJK. Berikut ini tata caranya.
1. Buka situs web idebku.ojk.go.id.
2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian.
3. Isi semua data yang diminta dengan lengkap dan benar.
4. Unggah foto atau scan dokumen asli yang diminta.
5. Tunggu email konfirmasi yang berisi bukti registrasi antrian SLIK dari OJK.
6. OJK kemudian akan melakukan verifikasi data Anda. Jika data Anda sudah terverifikasi, Anda akan memperoleh email informasi hasil verifikasi antrian SLIK selambat-lambatnya H-2 (dua hari sebelum) tanggal antrian.
7. Apabila data dan dokumen yang disampaikan telah memenuhi persayratan, ikuti instruksi yang tertera dalam isi email.
8. Jika data Anda lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil BI Checking atau SLIK beserta keterangannya melalui email.
Nah begitulah cara yang harus dilalui untuk melakukan BI Checking atau SLIK OJK secara online yang dapat Cyber Learning jelaskan kepada Anda.
Selain online, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK dengan membawa KTP asli dan fotokopinya.
Dulu, pengecekan BI Checking dilakukan langsung oleh Bank Indonesia (BI). Namun, sejak 31 Desember 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih wewenang pengecekan BI Checking. Hal ini dikarenakan fungsi pengawasan keuangan tidak lagi menjadi kewenangan Bank Indonesia.
Meski demikian, istilah BI Checking untuk mengetahui riwayat kredit tetap tabu digunakan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu banyak yang mencari tahu arti dari BI Checking atau SLiK OJK.
Bagi Anda yang belum tahu, simak penjelasan singkat mengenai BI Checking dibawah ini.
Apa itu BI Checking?
BI Checking adalah layanan penyedia informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Di sistem tersebut, bank dan lembaga keuangan yang berhak akan saling berbagi informasi kredit nasabah.
Informasi yang dipertukarkan dalam SID termasuk:
- Identitas debitur
- Agunan/Jaminan
- Jumlah pembiayaan yang diterima
- Riwayat pembayaran cicilan kredit (termasuk kredit macet)
Dari informasi tersebut, SID akan memberikan skor debitur yang memiliki catatan kredit baik dan yang tidak. Berikut pembagian skor dan penjelasannya.
Skor 1
Disebut kredit lancar diberikan kepada debitur yang selalu memenuhi kewajibannya membayar cicilan kredit, baik angsuran pokok maupun angsuran bunga.
Skor 2
Disebut kredit dalam perhatian khusus. Artinya, debitur tercatat telah menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari.
Skor 3
Disebut kredit tidak lancar diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.
Skor 4
Disebut kredit diragukan. Nilai ini diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
Skor 5
Disebut kredit macet, diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.
Disebut kredit lancar diberikan kepada debitur yang selalu memenuhi kewajibannya membayar cicilan kredit, baik angsuran pokok maupun angsuran bunga.
Skor 2
Disebut kredit dalam perhatian khusus. Artinya, debitur tercatat telah menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari.
Skor 3
Disebut kredit tidak lancar diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.
Skor 4
Disebut kredit diragukan. Nilai ini diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
Skor 5
Disebut kredit macet, diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.
Penilaian SID inilah yang menjadi salah satu indikator bagi bank dan pinjaman online untuk menyetujui atau menolak permohonan kredit yang diajukan calon debitur.
Jika hasilnya menunjukkan skor 1, kemungkinan besar permohonan kredit akan disetujui. Sebaliknya, apabila hasilnya menunjukkan skor 4 atau 5, kemungkinan besar permohonan kredit calon debitur akan ditolak.
Data-data debitur yang bermasalah juga akan ditandai sebagai Blacklist Bank dan masuk dalam Daftar Hitam Nasional sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Bagaimana Cara Cek BI Checking atau SLIK Secara Online?
Sebelum melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK, Anda harus menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu:
- Perseorangan: KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
- Badan usaha: Identitas pengurus (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, dan akta pendirian/anggaran dasar.
Sesudah menyiapkan berkas, Anda dapat mengakses halaman antrian online untuk mengajukan BI Checking atau SLIK OJK. Berikut ini tata caranya.
1. Buka situs web idebku.ojk.go.id.
2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian.
3. Isi semua data yang diminta dengan lengkap dan benar.
4. Unggah foto atau scan dokumen asli yang diminta.
5. Tunggu email konfirmasi yang berisi bukti registrasi antrian SLIK dari OJK.
6. OJK kemudian akan melakukan verifikasi data Anda. Jika data Anda sudah terverifikasi, Anda akan memperoleh email informasi hasil verifikasi antrian SLIK selambat-lambatnya H-2 (dua hari sebelum) tanggal antrian.
7. Apabila data dan dokumen yang disampaikan telah memenuhi persayratan, ikuti instruksi yang tertera dalam isi email.
- Cetak formulir yang terlampir pada email untuk melengkapi data dan cantumkan tanda tangan sebanyak tiga kali.
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani tersebut lalu kirim ke nomor WhatsApp yang tertea pada email beserta swafoto (selfie) dengan menunjukkan KTP.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan melakukan video call jika diperlukan.
8. Jika data Anda lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil BI Checking atau SLIK beserta keterangannya melalui email.
Nah begitulah cara yang harus dilalui untuk melakukan BI Checking atau SLIK OJK secara online yang dapat Cyber Learning jelaskan kepada Anda.
Selain online, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK dengan membawa KTP asli dan fotokopinya.
Belum ada Komentar untuk "Cara Cek BI Checking atau SLIK Secara Online"
Posting Komentar