Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP Secara Online

Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP Secara Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta masyarakat yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri. Pemadanan ini akan berakhir pada hingga Minggu 30 Juni 2024.

Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan bentuk implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pemerintah ingin mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) sehingga NIK dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah mulai Senin 1 Juli 2024.

Lalu, kenapa wajib pajak harus melakukan pemadanan NIK dan NPWP sendiri?

Berikut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

DJP menjelaskan dengan proses pemadanan NIK sebagai NPWP sebenarnya tidak hanya dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Sebagian besar data yang ada merupakan hasil dari pemadanan otomatis oleh DJP yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Namun, wajib pajak tetap harus melakukan pemadanan NIK dan NPWP sendiri karena terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi secara mandiri.

DJP pun mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan ke dalam sistem DJP Online apakah NIK mereka dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan. Agar tidak terkendala dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan ke depannya.

Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan sendiri melalui gadget Anda tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Login DJP Online

Berikut ini cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara online:

  • Kunjungi situs web pajak.go.id
  • Klik menu "Login" yang berada di pojok kanan atas layar
  • Masukkan 15 digit NPWP
  • Masukkan password dan kode captcha/kode keamanan
  • Buka menu "Profil"
  • Masukkan NIK
  • Cek validitas NIK
  • Klik menu "Ubah Profil"
  • Setelah selesai klik "Logout"
  • Login kembali menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya



Apa yang terjadi jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP?

Jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, wajib pajak harus bersiap-siap bila mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan. Layanan tersebut meliputi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

NPWP yang telah terpadankan dengan NIK ini juga akan berlaku kedepannya untuk berbagai bentuk aktifitas keuangan online seperti pembayaran dari periklanan dan afiliasi, contoh: AdSense (meliputi Blogger dan YouTuber), META Monetize (Facebook Creator), Shopee Affiliate, TikTok Affiliate, hingga Amzaon Affiliate Program.

Konsekuensi lain jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP adalah wajib pajak dikenakan tarif pajak lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.

Wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, tidak akan dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi, sepanjang NIK yang digunakan orang pribadi penduduk merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Bagi orang pribadi penduduk yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, DJP akan mengaktivasi NIK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Itulah alasan kenapa masyarakat harus melakukan pemadanan NIK dan NPWP.


Belum ada Komentar untuk "Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP Secara Online"

Posting Komentar